Jumat, 27 Mei 2011

ENSIKLOPEDIA LEADERSHIP DAN MANAJEMEN NABI MUHAMMAD SAW

ENSIKLOPEDIA LEADERSHIP DAN MANAJEMEN NABI MUHAMMAD SAW

untuk pemesanan :  081314658527  -  021-70095506


buku islami,ENSIKLOPEDIA LEADERSHIP DAN MANAJEMEN MUHAMMAD SAW  “The super leader super manager”,riwayat rosululloh saw8 Jilid
Hard Cover
Kertas Matt Papper
Lebih 2.000 halaman
Berat 15 Kg

Harga 1 set  Rp. 3.125.000
HEMAT    Rp. 625.000

jadi hanya Rp. 2.500.000

Buku karya Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec yang sebelumnya telah terbit dengan judul “Muhammad SAW, the Super Leader Super Manager” (IBF Award Winner, 2009) kini telah hadir dalam bentuk ensiklopedia dengan 8 spektrum leadership dan managerial Rasulullah SAW.
Pembahasan masing masing spektrum hanya satu bab, sekitar 20 halaman, sementara di ensiklopedia menjadi satu volume sekitar 250 hingga 350 halaman, lengkap dengan photo, sketsa serta matrik dan diagram.
Buku Ensiklopedia ini terdiri dari 8 jilid, yaitu :

1. KEPEMIMPINAN DAN PENGEMBANGAN DIRI

Rasulullah SAW adalah seorang yang mampu mengembangkan diri dan mengatasi berbagai kesulitan hidup dengan luar biasa. Ia terlahir yatim, usia 6 tahun yatim piatu dan diasuh sang kakek. Usia 8 tahun kakek pun meninggal dan dititipkan ke sang paman tang relatif miskin. Dalam usia dibawah 10 tahun ia harus mengais nafkahnya sendiri menjadi penggembala, mencari kayu bakar, buruh batu dan pasir serta bekerja serabutan untuk penduduk Mekkah. Hingga akhirnya menjadi pengusaha tangguh nyaris tanpa Modal. Bagaimana Muhammad SAW muda melakukan ini semua?
1. Jazirah Arab : Geography & Social Political Setting
2. Nasab Nabi Muhammad SAW
3. Mekkah dan Serangan Tentara Bergajah
4. Kelahiran dan Masa Kanak-Kanak : Kemandirian dalam Keterbatasan
5. Kesucian Muhammad dari Dunia Jahiliyah
6. Tanda-Tanda Kenabian
7. Fisik dan Emosi Muhammad SAW
8. Rintangan dan Penganiayaan Kaum Musyrik
9. Ejekan dan Bujukan
10. Ketegaran Menghadapi Boikot
11. Tahun Duka Cita
12. Isra’ Mi’raj
13. Mukjizat Nabi Muhammad SAW
14. Al-Qur’an Mukjizat Terbesar
15. Kejujuran Muhammad SAW
16. Sifat Amanah Rasulullah SAW
17. Muhammad SAW yang Cerdas
18. Kembali ke Ilahi
19. Menjadi Rahmat yang Abadi Sepanjang Masa

2. BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN

Rasulullah SAW adalah model sukses bisnis. Ia membangun jiwa entrepreneurship, memulai bisnis dengan minim modal, membangun kepercayaan para investor, menjelajahi pasar pasar regional Jazirah. Nabi menetapkan kebijakan ekonomi politik yang mampu menopang berkembangnya peradaban baru. Ia membangun Baitul Mal (Federal Reserve) dan mengadopsi mata uang anti inflasi. Ia menyatakan perang terhadap korupsi seraya mendorong kreatifitas dan innovasi dalam berbagai bidang industri dan perdaganan global. Ia mengajarkan ummatnya untuk hidup kaya dalam taqwa, zuhud dalam keberlimpahan, mandiri serta memberdayakan sesama.
1. Muhammad SAW di antar lingkungan bisnis dan budaya perdagangan Arab
2. Muhammad SAW membangun jiwa usaha sejak dini hingga dewasa
3. Sikap Rasulullah SAW terhadap harta, kekayaan dan kemiskinan
4. Business is ibadah & jihad
5. The speed of trust (Al-Amin)
6. The tradition of Quality (itqan)
7. Prophetic business wisdom (siddiq, amanah, fatanah, dan tabligh)
8. Nabi Muhammad SAW berbisnis dengan nilai-nilai mulia dan karakter terpuji
9. Halal oriented business & transactions
10. Perang Rasulullah SAW terhadap korupsi
11. Transaksi yang diperkenankan Rasulullah SAW
12. Transaksi yang dilarang Rasulullah SAW
13. Strategi sukses bisnis Rasgulullah SAW
14. Rasulullah SAW teladan kaya dalam kesederhanaan
15. Konglomerat sahabat : Kaya lagi takwa, zuhud dalam keberlimpahan
16. Kebijakan politik ekonomi Rasulullah SAW
17. Dinar : Mata uang Rasulullah SAW dan mata uang masa depan
18. Baitul Mal Rasulullah SAW dan setelahnya
19. Pusat-pusat perdagangan Arab Pra-Islam dan masa awal islam
20. Komoditas perdagangan Arab Pra-Isalm dan masa awal Islam

3. MENATA KELUARGA HARMONIS

Salah satu sisi kehidupan Rasulullah SAW yang paling banyak disalah fhami adalah aspek kehidupan keluarganya. Kita jarang mengkaji berapa usia Rasul saat menikah lagi, bagaimana kondisi sosial ekonomi janda tua yang dinikahi Rasul, berapa jumlah anak bawaan janda tersebut, bagaimana dampak dakwah dan kemenangan sosial politis yang ditimbulkan. Bagaimana Rasul menjadi kakek teladan, suami yang bijaksana, ayah idaman keluarga serta mertua yang penuh pengertian. Ia menyapu sendiri, menjahit pakaiannya yang robek dan menyiapkan masakan di dapur.
1. Sisilah Nabi Muhammad SAW
2. Memahami Pernikahan Nabi SAW
3. Khadijah Binti Khuwailid SAW
4. Saudah Binti Zum’ah
5. Aisyah Binti Abu Bakr
6. Hafsah Binti Umar Bin Khattab
7. Zainab Binti Khuzaimah
8. Ummu Salamah Binti Umayyah
9. Zainab Binti Jahsy
10. Juwariyyah (Burrah) Binti Al-Harits
11. Safiyyah Binti Huyay Al-Akhtab
12. Ummu Habibah (Ramlah) Binti Abu Sufyan
13. Maimunah Binti Al-Harits
14. Mariyah Al Qibtiyyah
15. Muhammad Suami Idaman
16. Putra-Putri Nabi SAW
17. Ayah Teladan
18. Para Menantu Nabi SAW
19. Mertua yang Pengertian
20. Para Cucu Nabi SAW
21. Kakek Penyayang
22. Silsilah Keturunan Nabi SAW

4. MANAJEMEN DAKWAH

Jumlah kaum muslimin yang tidak kurang dari 1,3 Milyar orang yang tersebar di seluruh penjuru dunia adalah bukti yang tidak terbantahkan dari kesuksesan Manajemen Dakwah Rasulullah SAW. Ia mengajak manusia untuk menempuh jalan hidayah, jalan yang lurus, lempang dan terang benderang. Ia mengajar manusia untuk memikirkan makna dan tujuan hidup. Apa yang harus dilakukan saat hidup dan apa yang akan di bawa setelah berakhirnya hidup. Diatas itu semua ia mengajarkan dunia tentang kebebadan beragama. Ia mengajarkan hidup rukun dan toleransi dengan pemeluk agama lain.
1. Bermula di Gua Hira
2. Terputusnya Wahyu
3. Dakwah Secara Sembunyi-Sembunyi
4. Generasi Islam
5. Dakwah Secara Terbuka
6. Reaksi Terhadap Dakwah Nabi
7. Pemicu Kebencian Terhadap Dakwah Nabi
8. Pemboikotan dan Hijrahnya Kaum Muslimin
9. Memanfaatkan Musim Haji
10. Dakwah ke Luar Mekkah
11. Isra dan Mi’raj Perintah Shalat dan Ujian Iman
12. Dakwah Periode Madinah
13. Pasca Penaklukan Mekkah
14. Penyebaran Islam Bukan dengan Pedang
15. Pusat Dakwah Nabi
16. Metode dan Proses Turunnya Wahyu
17. Menjaga Kemurnian Wahyu
18. Kunci Sukses Dakwah Nabi SAW

5. KEPEMIMPINAN SOSIAL DAN POLITIK

Masyarakat madinah adalah masyarakat yang kompleks dan heterogen. Dikalngan Muslim ada kaum Muhajirin dan Anshar bahkan tidak sedikit juga yang Munafik dibawah pimpinan Abdullah Ibn Ubay Ibn Salul. Dikalangan non Muslim ada yang menganut Paganisme, Nashari dan Yahudi. Kaum paganismne memiliki Raja nya sendiri Ka’ab Ibn Ashraf. Yahudi pun bersuku suku seperti Bani Nadhir, Bani Quraidzah dan Bani Qunaiqa’. Dengan piawai Rasulullah SAW menciptakan keharmonisan di Madinah. Ia juga menjalin hubungan diplomasi dengan pemimpin regional Jazirah.
1. Muhammad SAW : Negarawan Teladan
2. Pembentukan Kareakter Politik Nabi SAW
3. Muhammad SAW yang Terpercaya
4. Political Leadership Muhammad SAW
5. Strategi Universal Rasulullah SAW
6. Manifesto Politik Muhammad SAW
7. Hijrah : Perjalanan Mengubah Sejarah Dunia
8. Deklarasi Negara Islam : Kematangan Rencana Politik
9. Piagam Madinah : Pelopor Konstitusi Modern
10. Revolusi Sosial Muhammad SAW
11. Tata Kelola Pemerintahan Rasulullah SAW
12. Pribadi Pemimpin yang Luhur
13. Komunikator yang Fasih
14. Kebebasan Beragama pada Masa Rasulullah SAW
15. Diplomasi Rasulullah SAW
16. Politik Dalam Negeri Rasulullah SAW
17. Kebijakan Luar Negeri
18. Kunci Sukses Poitik Muhammad SAW
19. Politik Umat Islam Kontemporer

6. SANG PEMBELAJAR DAN GURU PERADABAN

Rasulullah SAW adalah pembelajar sejati dan guru besar peradaban dunia. Meski tumbuh dikalangan yang minim praktek baca tulis, Rasulullah adalah pembelajar yang cepat. Ia belajar dari pasar, teman teman, perjalanan dagang dan alam. Nabi mengajarkan mulianya ilmu dan urgensi ilmu untuk mencapai kesuksesan dunia akhirat. Lebih dari itu i pun memberikan puluhan teladan “holistic learning method”. Bahwa proses belajar mengajar yang efektif memerlukan scanning & levelling, active interaction dan learning conditioning. Belajar baru membuahkan hasil jika ada story telinh, analogy & case study, body language, self reflection, focus & point basis dan affirmation & repetition.
1. Self Education (Mendidik diri sendiri sebelum mendidik orang lain)
2. Anjuran Menuntut Ilmu
3. Muhammad SAW Sang Pembelajar
4. Nabi SAW yang (Pernah) Ummi
5. Lembaga-Lemabaga Pendidikan di Masa Rasulullah SAW
6. Pusat Pendidikan Pasca Rasulullah SAW
7. Tuntutan Terhadap Para Guru
8. Learning Conditioning Mengkondisikan Proses Belajar
9. Active Interaction Interaksi Aktif
10. Apllied-Learning Method Metode Belajar Terapan
11. Scanning and Levelling Mengamati dan Mengelompokkan
12. Discussion and Feed-Back Diskusi dan Minta Masukan
13. Story Telling Cerita dan Kasih
14. Analogy and Case Study Perumapamaan dan Studi Kasus
15. Teaching and Motivating Mengajar Sambil Menyemangati
16. Body Language Bahasa Tubuh
17. Multimedia & Digital Technology Multimedia dan Teknologi Digital
18. Reasoning and Argumentation Dalil dan Argumentasi
19. Self Reflection Perenungan Diri
20. Affirmation and Repertition Penguatan dan pengulangan
21. Focus and Point Basis Fokus Satu Demi Satu
22. Question and Answer Method Metode Tanya Jawab
23. Guessing With Question Menerka Dengan Pertanyaan
24. Punishment Hukuman yang Mendidik
25. Reward
26. Pendidikan Lintas Negara
27. Proper Sex Education Pendidikan Seksualitas yang Tepat
28. Penutup

7. PENGEMBANGAN HUKUM

Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) memberikan pengakuan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai satu dari 18 Law Giver terbesar sepanjang sejarah bersama Hammurabi, Julius Caesar, Justianian dan Charlemagne. Sistem hukum yang diajarkan Rasulullah SAW juga mencerminkan bahwa Hukum Islam itu syumul (menyeluruh), jalb al-mashalih (mengedepankan kemaslahatan), tadarruj (unsur pentahapan) dan qilatul Taklif (tidak membertakan). Ia bersifat murunah (moderasi), serta penuh keadilan (al-‘adalah).
1. Nabi Muhammad SAW sebagai Pemimpin Hukum
2. Karir Hukum Nabi Muhammad SAW
3. Pembentukan dan Pembinaan Hukum Islam
4. Peran Rasulullah SAW dalam Pembinaan Hukum
5. Kerangka Dasar Hukum Islam
6. Karakteristik Hukum Islam
7. Legalisasi Hukum Islam pada Masa Nabi SAW
8. Ijtihad pada Masa Nabi
9. Maqasid asy-Syari’ah dalam Hukum Islam
10. Ushul Fikih : Metodologi Hukum Islam
11. Epistimologi Hukum Islam
12. Produk Pemikiran Hukum Islam
13. Kebangkitan Hukum Islam
14. Perbedaan Mazhab Fikih
15. Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam
16. Hukum Islam yang Humanis

8. KEPEMIMPINAN DAN STRATEGI MILITER

Selama 10 tahun mempertahankan kedaulatan Islam. Rasulullah telah memimpin tidak kurang dari 9 perang besar dan mengatur 53 ekspedisi militer. Tetapi dalam interaksi militer yang luar biasa besar dan panjang itu korban jatuh 379 jiwa saja. Jauh dibawah 15.323.100 jiwa pada perang dunia pertama dan 62.537.400 jiwa pada perang dunia kedua. Rasulullah mengajarkan bahwa strategi harus diawali dengan musyawarah, selalu waspada, tidak mudah marah, bersikap adil kepada semua pasukan, mengapresiasi yang berprestasi dan minimalisir jumlah korban. Perang bukanlah untuk menumpas manusia tetapi menyingkirkan sebagian orang yang menjadi penghalang kebenaran.
1. Strategi Militer Muhammad SAW
2. Muhammad SAW Negosiator Ulung
3. Musyawarah Dalam Menentukan Strategi Militer
4. Mengalahkan Musuh Tanpa Pertempuran
5. Meminimalisir Jumlah Korban
6. Muhammad SAW Panglima yang Tangguh
7. Pendelegasian Kepemimpinan Pasukan
8. Membaw Tradisi Baru Dalam Perang
9. Komunikasi Militer yang Tegas dan Jelas
10. Selalu Waspada
11. Turun ke Lapangan dan Front Terdepan
12. Memberikan Apresiasi dan Adil Terhadap Pasukan
13. Arab Pra-Islam dan Tradisi Perang
14. Perang Fijar “Training Militer” Pertama Muhammad SAW
15. Hiful Fudhul : Pengalaman “Berorganisasi” Pertamab n
16. Strategi Ketika Masih Lemah
17. Ancaman Militer Dari Luar Madinah
18. Ancaman Dari Dalam Madinah
19. Strategi Pertahanan Madinah
20. Perang Badar Kubra
21. Ekspedisi Antara Badar dan Uhud
22. Perang Uhud
23. Ekspedisi Antara Uhud dan Khandaq
24. Perang Khandaq
25. Ekspedisi Pasca-Perang Khandaq
26. Perang Khaibar dan Ekspedisi Setelahnya
27. Penaklukan Mekkah
28. Ekspedisi Pasca-Penaklukan Mekkah
29. Perang Hunain dan Perang Thaif
30. Perang Tabuk
31. Peta Kekuatan Militer Arab Menjelang dan Sesudah Wafatnya Nabi Muhammad SAW

HARGA RESMI P. JAWA : 3,125,000 (DISKON 20% = 625,000)  HARGA JUAL: 2,500,000

HARGA KREDIT:

  • Kredit 3 bulan (DISKON 10%): Uang Muka Rp 850,000; Cicilan (2x) Rp 981,250 (Jumlah = Rp 2,812,500)
  • Kredit 6 bulan (DISKON 5%): Uang Muka Rp 750,000; Cicilan (5x) Rp 443,750 (Jumlah = Rp 2,968,750)
  • Kredit 10 bulan (DISKON 0%): Uang Muka Rp 750,000; Cicilan (9x) Rp 263,890 (Jumlah = Rp 3,125,000)

untuk pemesanan :  081314658527  -  021-70095506

Selasa, 03 Mei 2011

GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA

GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA

Lapangan Gharizah

ALLAH menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di permukaan bumi dan mengatur kesejahteraan bumi itu. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai, melainkan apabila jenis manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di permukaan bumi ini baik dengan bercocok-tanam, mendirikan perusahaan, pertukangan atau membuat bangunan-bangunan serta melaksanakan hak-hak Allah yang dibebankan kepadanya. Dan supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga, maka Allah melengkapi tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan rangsangan-rangsangan yang dapat membawa manusia ini dengan seluruh daya kemampuannya untuk kelangsungan hidupnya secara pribadi dan kelangsungan jenis.
Di antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan adanya makan ada kenyang, pribadi manusia itu bisa terus hidup. Dan ada pula gharizah seksual, dimana dengan tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat berlangsung.
Gharizah kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia. Oleh karena itu dia selalu minta tempat penyaluran untuk memenuhi fungsinya dan memuaskan keinginannya. Untuk itu manusia pasti berhadapan dengan salah sate posisi sebagai berikut:
  1. Mungkin manusia akan melepaskan kendali seksualnya, sehingga akan pergi ke mana saja dan berbuat apa saja tanpa batas perisai yang membendungnya berupa agama, budi ataupun adat.
    Situasi ini terjadi di kalangan aliran-aliran yang bebas (free thinker) yang tidak beriman kepada Allah dan nilai-nilai yang luhur. Situasi seperti ini cukup dapat menjatuhkan derajat manusia kepada derajat binatang dan menghancurkan pribadi dan rumahtangga serta masyarakat secara keseluruhan.
  2. Mungkin juga manusia akan menentang gharizah seksualnya itu, seperti halnya yang terjadi di kalangan aliran-aliran yang menganggap hubungan seksual itu suatu perbuatan yang kotor (cemar), melarang perkawinan dan menganggap celaka kalau kawin, seperti aliran Mano, kependetaan dan sebagainya.
    Pendirian ini berarti suatu penguburan terhadap gharizah dan menghilangkan fungsi gharizah seksual serta meniadakan kebijaksanaan dzat yang menciptakannya serta melawan aturan hidup yang mengatur gharizah ini supaya tersalur sesuai dengan fungsinya.
  3. Mungkin juga manusia akan membuat pembatas yang beroperasi ke dalam, tanpa menjatuhkan derajat manusia dan tanpa memberikan kebebasan yang kegila-gilaan itu.
Pendirian ini berlaku di kalangan pemeluk-pemeluk agama Samawi (agama-agama yang datangnya dari Tuhan) yaitu dengan diharamkannya pembunuhan dan dianjurkannya kawin. Pendirian ini lebih menonjol lagi terdapat di dalam ajaran Islam yang mengakui gharizah seksual ini. Untuk itu maka dipermudah jalan-jalan penyalurannya; di samping Islam melarang hidup membujang dan menjauhi perempuan. Kemudian dibuatlah aturan-aturan yang melarang perbuatan zina dengan segala macam manifestasi dan pendahuluannya.
Pendirian inilah yang kiranya sangat adil dan bijaksana. Sebab andaikata tidak ada anjuran untuk kawin, niscaya gharizah seksual ini tidak akan dapat memenuhi fungsinya dalam rangka kelangsungan manusia.
Begitu juga andaikata pembunuhan itu tidak dilarang dan tidak diharuskannya seorang laki-laki mengadakan hubungan dengan perempuan, niscaya rumahtangga yang dibina di bawah naungan kehalusan budi yang tumbuh dari rasa cinta kasih (mawaddah warahmah) itu tidak akan ada. Dan jika rumahtangga tidak ada, masyarakat pun tidak akan ada; dan niscaya masyarakat tidak akan menemukan jalan untuk menuju kemajuan dan kesempurnaannya.

3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada Zina

Tidak mengherankan kalau seluruh agama Samawi mengharamkan dan memberantas perzinaan. Terakhir ialah Islam yang dengan keras melarang perzinaan serta memberikan ultimatum yang sangat tajam. Karena perzinaan itu dapat mengaburkan masalah keturunan, merusak keturunan, menghancurkan rumahtangga, meretakkan perhubungan, meluasnya penyakit kelamin, kejahatan nafsu dan merosotnya akhlak. Oleh karena itu tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Jangan kamu dekat-dekat pada perzinaan, karena sesungguhnya dia itu perbuatan yang kotor dan cara yang sangat tidak baik." (al-Isra': 32)
Islam, sebagaimana kita maklumi, apabila mengharamkan sesuatu, maka ditutupnyalah jalan-jalan yang akan membawa kepada perbuatan haram itu, serta mengharamkan cara apa saja serta seluruh pendahuluannya yang mungkin dapat membawa kepada perbuatan haram itu.
Justru itu pula, maka apa saja yang dapat membangkitkan seks dan membuka pintu fitnah baik oleh laki-laki atau perempuan, serta mendorong orang untuk berbuat yang keji atau paling tidak mendekatkan perbuatan yang keji itu, atau yang memberikan jalan-jalan untuk berbuat yang keji, maka Islam melarangnya demi untuk menutup jalan berbuat haram dan menjaga daripada perbuatan yang merusak.

3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram

Di antara jalan-jalan yang diharamkan Islam ialah: Bersendirian dengan seorang perempuan lain. Yang dimaksud perempuan lain, yaitu: bukan isteri, bukan salah satu kerabat yang haram dikawin untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya yang insya Allah nanti akan kami bicarakan selanjutnya.
Ini bukan berarti menghilangkan kepercayaan kedua belah pihak atau salah satunya, tetapi demi menjaga kedua insan tersebut dari perasaan-perasaan yang tidak baik yang biasa bergelora dalam hati ketika bertemunya dua jenis itu, tanpa ada orang ketiganya.
Dalam hal ini Rasulullah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad) "Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."
Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.
Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.
Secara khusus, Rasulullah memperingatkan juga seorang laki-laki yang bersendirian dengan ipar. Sebab sering terjadi, karena dianggap sudah terbiasa dan memperingan hal tersebut di kalangan keluarga, maka kadang-kadang membawa akibat yang tidak baik. Karena bersendirian dengan keluarga itu bahayanya lebih hebat daripada dengan orang lain, dan fitnah pun lebih kuat. Sebab memungkinkan dia dapat masuk tempat perempuan tersebut tanpa ada yang menegur. Berbeda sekali dengan orang lain.
Yang sama dengan ini ialah keluarga perempuan yang bukan mahramnya seperti kemanakannya baik dari pihak ayah atau ibu. Dia tidak boleh berkhalwat dengan mereka ini. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Hindarilah keluar-masuk rumah seorang perempuan. Kemudian ada seorang laki-laki dari sahabat Anshar bertanya: Ya Rasulullah! Bagaimana pendapatmu tentang ipar? Maka jawab Nabi: Bersendirian dengan ipar itu sama dengan menjumpai mati." (Riwayat Bukhari)
Yang dimaksud ipar, yaitu keluarga isteri/keluarga suami. Yakni, bahwa berkhalwat (bersendirian) dengan ipar membawa bahaya dan kehancuran, yaitu hancurnya agama, karena terjadinya perbuatan maksiat; dan hancurnya seorang perempuan dengan dicerai oleh suaminya apabila sampai terjadi cemburu, serta membawa kehancuran hubungan sosial apabila salah satu keluarganya itu ada yang berburuk sangka kepadanya.
Bahayanya ini bukan hanya sekedar kepada instink manusia dan perasaan-perasaan yang ditimbulkan saja, tetapi akan mengancam eksistensi rumahtangga dan kehidupan suami-isteri serta rahasia kedua belah pihak yang dibawa-bawa oleh lidah-lidah usil atau keinginan-keinginan untuk merusak rumahtangga orang.
Justru itu pula, Ibnul Atsir dalam menafsirkan perkataan ipar adalah sama dengan mati itu mengatakan sebagai berikut: Perkataan tersebut biasa dikatakan oleh orang-orang Arab seperti mengatakan singa itu sama dengan mati, raja itu sama dengan api, yakni bertemu dengan singa dan raja sama dengan bertemu mati dan api.
Jadi berkhalwat dengan ipar lebih hebat bahayanya daripada berkhalwat dengan orang lain. Sebab kemungkinan dia dapat berbuat baik yang banyak kepada si ipar tersebut dan akhirnya memberatkan kepada suami yang di luar kemampuan suami, pergaulan yang tidak baik atau lainnya, Sebab seorang suami tidak merasa kikuk untuk melihat dalamnya ipar dengan keluar-masuk rumah ipar tersebut.

3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat

Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang,perempuan memandang laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina. Seperti kata seorang syair kuna:

Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil
Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam
Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu bertemu.
Oleh karena itulah Allah menjuruskan perintahnya kepada orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluannya.
Firman Allah:
"Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan. Dan katakanlah kepada orang-orang mu'min perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya." (an-Nur: 30-31)
Dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua diantaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk perempuan.
Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun. Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita ketahui nanti. Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu (Luqman 19). Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.
Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.
Oleh karena itu pesan Rasulullah kepada Sayyidina Ali:
"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Rasulullah s.a.w. menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata.
Sabda beliau:
"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat." (Riwayat Bukhari)
Dinamakannya berzina, karena memandang itu salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah seksual dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara'. Penegasan Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai berikut: Orang-orang sebelummu berkata: "Jangan berzinal" Tetapi aku berkata: "Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina."
Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berfikir dan ketenteraman hati.
Salah seorang penyair mengatakan:
"Apabila engkau melepaskan pandanganmu untuk mencari kepuasan hati. Pada satu saat pandangan-pandangan itu akan menyusahkanmu jua. Engkau tidak mampu melihat semua yang kau lihat. Tetapi untuk sebagainya maka engkau tidak bisa tahan."
   buku islami


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
    

Senin, 02 Mei 2011

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pusat Konsultasi Syariah I Sharia Consulting Center

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA


PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA   

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005

Tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA

Menimbang:

1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;

2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;

3. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Mengingat :

1. Firman Allah SWT :

ومن يبتغ غير الاسلام دينا فلن يقبل منه وهو فى الاخرة من الخاسرين

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (QS. Ali Imran [3]: 85)

ان الدين عند الله الاسلام

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…”. (QS. Ali Imran [3]: 19)

لكم دينكم ولى دين

“Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. al-Kafirun [109] : 6).

وما كان لمومن ولا مومنة اذا قضى الله ورسوله امرا ان يكون لهم الخيرة من امرهم. ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. al-Ahzab [33]: 36).

لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم فى الدين ولم يخرجوكم من دياركم ان تبروهم وتقسطوا اليهم، ان الله يحب المقسطين، انما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم فى الدين واخرجوكم من دياركم وظاهروا على اخراجكم ان تولوهم، ومن يتولهم فأولئك هم الظالمون.

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).

وابتغ فيما ءاتك الله الدار الاخرة ولا تنس نصيبك من الدنيا. واحسن كما احسن الله اليك ولا تبغ الفساد فى الارض، ان الله لا يحب المفسدين

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berbuat kerusakan”. (QS. al-Qashash [28]: 77).

وان تطع اكثر من فى الارض يضلوك عن سبيل الله، ان يتبعون الا الظن وان هم الا يخرصون

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dam mereka tidak lain hanyalah berdusata (terhadap Allah).’’ (Qs. Al-An’am : 116)

ولو اتبع الحق اهواءهم لفسدت السموات والارض ومن فيهن بل اتيناهم بذكرهم فهم عن ذكرهم معرضون

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. al-Mu’minun [23]: 71).

2. Hadis Nabi saw.:

a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW :

والذين نفس محمد بيده، لا يسمع بى احد عن هذه الامة يهودى ولا نصرانى ثم يومن بالذى ارسلت به الا كان من اصحاب النار

“Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka”. (H.R. Muslim)

b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang bergama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).

c. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Memperhatikan: Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: FATWA TENTANG PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME AGAMA

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

4. Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

2. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama.

3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan : Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H | 28 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Sekretaris Drs. Hasanuddin | M.Ag Ketua K.H. Ma’ruf Amin

Tanya Barang Yang Dicuri Kepada Orang Pintar

SyariahOnline
Pusat Konsultasi Syariah I Sharia Consulting Center

Tanya Barang Yang Dicuri Kepada Orang Pintar    


Pertanyaan:

Bolehkah bertanya kepada orang sepuh dan ‘alim untuk menunjukkan cara menemukan barang berharga yang dicuri? Petunjuk biasanya diberikan dalam bentuk doa. Trims.

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Bila kita melihat dari kacamata hukum Islam tentang bab pencurian, maka informasi yang berasal dari dunia ghaib seperti mimpi, wangsit, isyarat, firasat dan yang sejenisnya tidak bisa dijadikan dasar dari tuduhan atas pencurian yang dilakukan. Sebaliknya, dasar yang bisa diterima persaksian, pengakuan pelaku dan pembuktian dengan metode ilmiyah lainnya seperti sidik jari dan seterusnya. Sedangkan bila dilihat dari kacamata aqidah, maka meminta petunjuk dari alam metafisika seperti itu sangat erat praktek syirik kepada Allah. Karena umumnya hal itu dilakukan oleh paranormal yang lebih sering meminta bantuan jin. Padahal jin itu tidak menambahkan apa-apa kecuali kekafiran. Karena meski kelihatannya jin itu mau menuruti kemauan manusia sebagai ‘tuannya’, pada hakekatnya justru manusia itu sendiri yang sedang dijerat oleh jin untuk dibawa ke dalam kesesatan.

Memang benar bahwa Jin itu ada yang muslim dan kafir. Tetapi bila ada jin mengaku muslim, tidak otomatis dia adalah muslim yang sholeh. Perhatikan firman Allah: “Dan sesungguhnya diantara kami ada yang saleh dan diantara kami ada yang tidak demikian halnya, adalah kami menempuh jalan yang berbeda.” (QS. Al-Jinn: 11) Apabila jin itu muslim, maka dia tidak pernah diperintah oleh Allah untuk ‘mengabdi’ kepada manusia. Karena jin adalah makhluk yang mukallaf, mereka wajib beriman kepada Allah serta beribadah sesuai dengan syariat Nabi Muhammad SAW. Jadi buat apa jin itu memberi informasi tentang pencuri, sementara dalam hukum Islam, pembuktian pencuarian itu tidak pernah memberi celah kepada informasi dari jin. Sedangkan Rasulullah SAW sendiri sebagai Nabi bagi mereka juga, tidak pernah memanfaatkan ‘fasilitas’ muridnya dari bangsa jin demi membela perjuangan umat Islam. Pada setiap jihad yang beliau lakukan, tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau meminta para jin untuk berpartisipasi. Karena para jin sudah punya tugas dan alam sendiri. Dan apabila jin itu kafir, tentu saja mereka punya kepentingan tertentu dengan berpura-pura mau dipelihara oleh manusia dan memberi informasi yang sekilas kelihatannya benar, tetapi bila dicermati lebih jauh ternyata penuh dengan tipu daya. Bahkan menggiring manusia untuk saling bermusuhan dan menumpahkan darah akibat fitnah yang mereka hembuskan.

Jadi paranormal itulah yang sedang ‘digarap’ oleh para jin. Dalam proses itu, bisa saja para jin itu berakting seolah-olah mereka memberi informasi yang benar, padahal mereka telah menyiapkan rencana dan langkah-langkah licik untuk menyeret ‘tuannya’ ke dalam kesesatan. Mengenai beragamnya metode pendekatan yang mereka lakukan untuk menyesatkan manusia, Allah berfirman: “Iblis menjawab: Karena Engkau menghukum saya tersesat, saya akan benar-benar menghalangi mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari kanan dan dari kiri mereka dan Engkau tidak akan mendapati mereka bersyukur (ta’at).” (QS. Al-A’raf: 16-17) Karena itu wajib bagi manusia untuk menghidarkan diri dari tipu daya para jin ini. “Hai anak-anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkannya dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 27)

Ada juga hadits yang berbunyi, Nabi bersabda: “Sesungguhnya setan mengalir dalam diri manusia sebagaimana mengalirnya darah, maka aku khawatir bahwa setan akan melontarkan sesuatu ke dalam hati kalian berdua (kejahatan). (HR. Bukhri dan Muslim) Sedangkan bila orang alim itu mengaku tidak menggunakan jin dan hal ghaib, maka kemungkinan besar dia adalah orang yang Allah berikan karamah. Namun perlu diperhatikan bahwa karamah Allah itu tidak diberikan kecuali kepada hamba-Nya yang shalih dan sangat dekat dengan-Nya. Untuk menentukan apakah itu merupakan karamah atau bukan, mudah saja. Kita bisa melihat sejauh mana dia benar-benar menerapkan hukum Allah baik bagi dirinya, keluarganya dan juga masyarakatnya. Karamah itu tidak akan diberikan kepada mereka yang ingkar pada hukum Allah dan perintah Rasulullah SAW serta syariat Islam. Justru kedekatan kepada Allah dan taqwa itu hanya bisa dicapai dengan melaksanakan syariat sebaik-baiknya. Bagaimana mungkin Allah memberikan karamah kepada orang yang menginjak-injak hukum-Nya?

WallahuA‘lam Bish-Showab, Wassalamu‘Alaikum Wr. Wb.